You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemasangan Radio Panggil Kapal Nelayan Masih Terkendala
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemasangan Radio Panggil Manual Terkendala Aturan

Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Kepulauan Seribu terkendala memasang radio panggil manual di kapal-kapal tradisional atau kapal nelayan. Meskipun masih dibutuhkan, aturan yang berlaku mengharuskan radio digital yang dipasang.

Demi keselamatan dan menghindari kecelakaan kapal, seharusnya diperbolehkan dulu sebelum ada radio digital

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kominfomas Kepulauan Seribu, Bandok Eko Priambodo, terkait permintaan Sudin Perindustrian dan Energi untuk sosialisasi dan pemasangan radio panggil untuk keselamatan kapal.

"Kita terkendala dengan peraturan, soal larangan menggunakan radio analog. Harus menggunakan radio digital untuk saat ini," ujar Bandok, Selasa (20/10).

Sudin Perindustrian akan Ujicoba Radio Panggil Kapal Baru

Menurut Bandok, seharusnya ada pengecualian untuk wilayah Kepulauan Seribu. Setidaknya sebelum Sudin Kominfomas sanggup memasang yang digital.

"Demi keselamatan dan menghindari kecelakaan kapal, seharusnya diperbolehkan dulu sebelum ada radio digital. Ya paling tidak sampai batas kapan misalnya diperbolehkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24665 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3135 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1399 personFakhrizal Fakhri
  4. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1081 personTiyo Surya Sakti
  5. Lima Taman di Jakarta Resmi Buka 24 Jam

    access_time16-05-2025 remove_red_eye1034 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik